Inpres Moratorium Hutan Dinilai Rugikan Daerah

Senin, 23 Mei 2011 | 14:36 WIB

TEMPO Interaktif, Palangkaraya – Ditandatanganinya Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru bagi Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut serta Penyempurnaan Tata Kelola Hutan dan Gambut oleh Presiden Susilo Bambang dinilai sangat kontraproduktif dan merugikan iklim investasi di daerah.

Bupati Kapuas Provinsi Kalteng yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) cabang Kalteng, Mawardi, mengatakan keberadaan Inpres Nomor 10 Tahun 2011 itu tidak menguntungkan bagi daerah.

Memang, kata dia, keberadaan Inpres itu untuk melindungi kawasan hutan dan gambut tebal. Namun, kenyataannya kawasan gambut saat ini hanya mempunyai ketebalan di bawah 3 meter dan sudah menjadi sawah atau perkebunan. “Kalau itu dianggap APL (Areal Penggunaan Lainnya) dan tidak diperbolehkan untuk digunakan, ini jelas kontraproduktif dan kondisi di lapangan,” kata Mawardi, Senin, 23 Mei 2011.

Menurut Mawardi, kalau dikatakan kawasan hutan primer, di Kal-Teng tidak ada kawasan hutan primer karena semua lahan gambut di daerah ini adalah bekas lahan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan eks logging.

Oleh karena itu, kata dia, Inpres tersebut tidak masuk akal untuk diterapkan karena tidak sesuai dengan kondisi wilayah Kabupaten Kapuas. “Kalau itu tidak boleh, sama saja kita tidak membangun dan investasi tidak bergerak. Mendingan kita tidur aja, tak usah kerja dan tiap bulan terima gaji,” ujarnya.

Solusinya, terang Mawardi, sebaiknya Kal-Teng mengelola lahan eks HPH berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2003 tentang Tata Ruang Wilayah Kal-Teng.

Sebaliknya, Gubernur Kal-Teng Teras Narang menyatakan Inpres tersebut tidak mengganggu daerah karena spiritnya adalah untuk pembenahan. Oleh karena itu, kata dia, Inpres tersebut harus dilaksanakan.
“Moratorium adalah bagian yang memang diharapkan oleh Kal-Teng dan sekarang masalahnya bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.

Teras menambahkan Inpres tersebut juga tidak menjadi kendala masuknya modal ke Kal-Teng. “Karena yang sudah memperoleh izin (HPH) tidak masalah, sementara yang belum berhenti dulu,” katanya. Menurutnya, justru Inpres Nomor 10 tahun 2011 bisa dijadikan momentum Kal-Teng untuk berbenah dan melakukan pengelolaan hutan secara baik.

KARANA WW

http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2011/05/23/brk,20110523-336134,id.html


  1. 1 Moratorium Hutan vs Pengelolaan Hutan Lestari | Cantrik Pinggir Sawah

    [...] 5)    http://beritaiklim.com/2011/05/26/inpres-moratorium-hutan-dinilai-rugikan-daerah/ [...]




Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s